Sabtu, 12 Desember 2009

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERBURUAN RAJA ASHOKA (252 SM)

Di Asia Timur, konservasi sumberdaya alam hayati (KSDAH) dimulai saat Raja Asoka (252 SM) memerintah, dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan perlindungan terhadap binatang liar, ikan dan hutan. Raja Asoka melakukan konservasi untuk kegiatan pengawetan.
Raja Asoka dari dinasti Maurya yang berkuasa di India dari tahun 273 SM hingga 232 SM adalah seorang raja beragama Buddha yang menguasai sebagian besar anak benua India. Setelah mengenal ajaran Buddha, Raja Asoka mengalami transformasi diri luar biasa dan bersemangat hidup dalam Dhamma. Dari seorang raja yang dijuluki sebagai Canda Asoka, yang menunjukkan bahwa ia adalah pembunuh yang tak kenal kasih, kemudian berubah menjadi Dhammasoka yang berarti Asoka penganut Dhamma atau Asoka yang saleh. Selama kepemimpinannya, Raja Asoka menyebarluaskan ajaran Buddha dengan dibantu oleh putranya yang bernama Mahinda dan putrinya yang bernama Sanghamitta. Kedua putra-putrinya ini menjadi anggota Sangha dan berkelana memperkenalkan ajaran Buddha ke seluruh pelosok India hingga ke Srilanka, Mesir dan Yunani. Semangat hidup dalam Dhamma merupakan suatu sikap antusias yang mengarah ke arah yang positif dan bijaksana dalam mejalankan ajaran Buddha dalam keseharian kita serta mengakar sedemikian rupa dalam diri kita. Dengan mengakar akan menjadikan kita sebagai ‘lonceng kesadaran’ bagi pihak lain. Setiap orang adalah “Lonceng Kesadaran’ yang memanggil-manggil kita untuk kembali pada latihan jalan berkesadaran. Layaknya bel di Sekolah sebagai alat pengingat waktu pergantian aktivitas yang dilakukan. Tidak mustahil jikalau transformasi diri akan kita peroleh bahkan transformasi sosial dan lingkungan hidup pun terjadi, apabila kita menyentuhnya lebih mendalam.
Transformasi diri merupakan perubahan yang terjadi dalam diri seseorang yang telah berhenti ‘berlari’ dari masa lalu maupun masa yang akan datang dan berusaha untuk hadir dalam kekinian serta berusaha belajar, berlatih untuk menyentuh ajaran Buddha, memeluknya secara langsung dan melihatnya secara mendalam, dengan mengolah energi kedamaian, kesolidan, dan suka cita yang positif, energi-energi itu akan tahu bagaimana menangani energi negatif dalam dirinya.
Sedangkan transformasi sosial dan lingkungan merupakan dampak positif yang timbul baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari perubahan diri seseorang yang telah menyentuh dan memeluk ajaran Buddha secara mendalam dan menjadikan dirinya sebagai ‘lonceng kesadaran’ serta berbagi hasil bagi pihak di luar diri/sekelilingnya.
Tidak hanya Raja Asoka saja yang dapat merasakan semangat hidup dalam Dhamma serta berbagi hasil untuk para rakyat, binatang serta lingkungannya, kita juga akan dapat melakukan hal itu. Walau telah berlalu lebih dari 2000 tahun keruntuhan masa kejayaan Raja Asoka, bukanlah menjadi persoalan. Itu hanya permainan waktu saja, layaknya roda yang selalu berputar. Begitu juga dengan kehidupan sekarang, walaupun sudah menginjak abad ke 21 tidak jauh berbeda dengan keadaan abad-abad yang lalu. Bahkan kehidupan sekarang lebih memperihatinkan. Sebagai seorang Buddhis, sudah saatnya kita berbagi sesuatu yang berbeda melalui belajar, berlatih, dan berbagi hidup berkesadaran yang berlandaskan perhatian murni, serta semangat hidup dalam dhamma yang membawa terjadinya transformasi diri, transformasi sosial, dan pelestarian lingkungan hidup.

CONSERVATION INTERNATIONAL(1987)
Conservation International (CI) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berkantor pusat di Washington, DC area metropolitan, yang berusaha untuk melindungi bumi keanekaragaman hayati “hotspot”, keanekaragaman hayati tinggi area hutan belantara serta daerah laut penting diseluruh dunia.
CI didirikan pada tahun 1987 oleh Spencer Beebe dan kini mempunyai staf yang jumlahnya lebih dari 900 karyawan. Tujuan CI : untuk melestarikan bumi yang masih hidup warisan alam, keanekaragaman hayati global kami, dan untuk menunjukkan bahwa manusia dapat hidup secara harmonis dengan alam.
Proyek dan keberhasilan
Pada Desember 2005, sebagai bagian dari Program Penilaian Cepat (Rapid Assessment Program -RAP), para ilmuwan dari Conservation International melakukan survai di daerah Pegunungan Foja di Papua Barat, Indonesia. Mereka menemukan 20 spesies katak yang sebelumnya tidak dikenal, empat kupu-kupu yang baru, lima palma dan satu spesies baru burung pemakan madu. Para peneliti juga menemukan kanguru pohon berbulu emas — sebuah spesies yang tak pernah diketahui hidup di Indonesia, dan diburu di tempat lain hingga hampir punah — dan mengambil foto-foto pertama dari Berlepsch's six-wired bird of paradise. Wilayah ini begitu terisolir sehingga banyak binatang yang mereka temukan tidak takut kepada manusia. Temuan-temuan Conservation International dilaporkan secara luas di seluruh dunia pada Februari 2006 termasuk dalam Nightline, sebuah cara televisi di stasiun TV ABC, NBC Nightly News, dan New York Times.
Penemuan spesies baru
17 September: Ketika menjelajahi wilayah perairan di Provinsi Papua Barat, Indonesia (yang dikenal sebagai Daerah Kepala Burung atau Segi Tiga Karang Asia), para ilmuwan melaporkan temukannya 52 spesies baru (termasuk 24 jenis ikan baru). Di antara temuan ini, mereka juga menemukan (dan memotret) ikan hiu yang hidup di dasar samudra dan berjalan dengan siripnya serta udang yang mirip dengan belalang sentadu.

Defying Nature’s End : The Afrika konteks
Selama 20-24 Juni 2006, CI mengadakan symposium besar dimadagaskar, salah satu planet yang paling penting hotspot keanekaragaman hayati, berjudul “Defying Nature’s End: The Afrika Konteks”, ditujukan untuk membantu Negara-negara Afrika makmur dengan melindungi habitat alami mereka dan membawa bersama-sama international yang lebih dari450 wakil-wakil dari pemerintah, sector swasta, organisasi non-pemerintah dan masyarakat Afrika local.
Simposium ini menghasilkan dokumen akhir yang disebut “Deklarasi madagaskar”, yang CI’s Olivier Langrnd dibacakan pada upacara.

KONPRENSI LAUT DIMANADO (2009)
Konprensi laut dimanado digelar pada 11-15 Mei 2009. Kesepakatan-kesepakatan dalam forum WOC rencanya dituangkan dalam manado Ocean Declaration yang berisi komitmen politik dari perwakilan pemerintah dalam menempatkan nilai strategia laut terhadap pemanasan global.
Deklarasi manado bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perubahan iklim dan pengaruhnya bagi kesejahteraan social dan ekonomi masyarakat pesisir serta kondisi lingkungan laut dan wilayah pesisir, peran laut dalam menyikapi fenomena perubahan iklim dan langkah-langkah adaptasi dan mitigasi untuk menghadapi perubahan iklim itu sendiri.
Pelaksanaan Konferensi Laut Dunia (WOC) di Manado dari 11 – 15 Mei 2009. World Ocean Conference atau Konferensi Kelautan Sedunia (KKS) telah selesai digelar di Manado, Sulawesi Utara, beberapa bulan lalu. Pada konferensi kelautan pertama di dunia yang diselenggarakan 11-15 Mei 2009, Indonesia menjadi tuan rumah. Konferensi yang dihadiri 73 negara dan 11 lembaga internasional ini menekankan pentingnya memperhatikan laut dalam konteks perubahan iklim yang menjadi momok dunia dewasa ini. Jika Konferensi Perubahan Iklim di Bali Desember 2007 lebih memfokuskan pada isu yg sifatnya kedaratan (seperti industrialisasi, gaya hidup dan peran penting hutan), KKS 2009 ini semakin menyadarkan kita tentang pentingnya laut dalam isu perubahan iklim.
Negara yang mengadopsi deklarasi itu antara lain Indonesia, Filipina, Thailand, Malaysia, Somalia, Suriname, Pakistan, Grenada, Amerika Serikat, Republik Korea, Perancis, India, China, Kamboja, Angola, Filipina, dan Namibia.
Ketua Pertemuan Pejabat Tinggi (Senior Official Meeting/SOM) WOC Eddy Pratomo mengatakan, kesepakatan dalam deklarasi ini selanjutnya diharapkan bisa memengaruhi pembahasan global mengenai perubahan iklim, dan menjadikan dimensi laut sebagai arus utama di dalamnya.
Deklarasi Kelautan Manado terdiri atas 14 paragraf pembuka inti dan 21 poin kesepakatan operatif. Isi deklarasi antara lain berupa komitmen negara-negara peserta untuk melakukan konservasi laut jangka panjang, menerapkan manajemen pengelolaan sumber daya laut dan daerah pantai dengan pendekatan ekosistem, serta memperkuat kemitraan global untuk pembangunan berwawasan lingkungan. Mereka juga menyepakati perlunya strategi nasional untuk pengelolaan ekosistem laut dan kawasan pantai serta penerapan pengelolaan laut dan daerah pantai secara terpadu. Kesepakatan untuk bekerja sama dalam riset kelautan serta pertukaran informasi terkait hubungan perubahan iklim dan laut juga masuk dalam deklarasi yang dibahas sejak 11 Mei hingga 14 Mei itu.
Deklarasi juga menekankan kebutuhan dukungan finansial dan insentif untuk membantu negara-negara berkembang mewujudkan lingkungan yang baik bagi komunitas yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, serta mengundang negara-negara dalam UNFCCC untuk mempertimbangkan dan memasukkan proposal proyek adaptasi perubahan iklim di laut ke dalam Adaptation Fund Board.
Pertukaran teknologi untuk pengurangan dampak perubahan iklim terhadap laut dan sebaliknya juga ditekankan, tetapi belum ada penjelasan mengenai mekanisme transfer teknologi yang dimaksud. Mereka yang menyepakati deklarasi juga menyatakan akan melanjutkan kerja sama pada tingkat nasional dan regional, serta selanjutnya membangun area perlindungan laut. Mereka juga mendorong upaya Sekretaris Jenderal PBB untuk memfasilitasi kerja sama dan koordinasi terkait masalah ini dalam sistem PBB, serta mengharapkan hasil efektif dari pertemuan para pihak (Conference of Parties/COP) UNFCCC ke-15 di Kopenhagen, Denmark, pada Desember mendatang.

KTT PERUBAHAN IKLIM DI BALI (2007)

KTT perubahan iklim berlangsung di Bali kawasan Nusa Dua, selama 3-14 Desember 2007. Konferensi Perubahan Iklim PBB 2007 diselenggarakan di Bali International Convention Center (BICC), Hotel The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Indonesia mulai tanggal 3 Desember-14 Desember 2007 untuk membahas dampak pemanasan global. Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan untuk mendiskusikan persiapan negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca setelah Protokol Kyoto kadaluwarsa pada tahun 2012.
Konferensi yang diadakan oleh badan PBB United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC) ini merupakan kali ke-13 dan diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta dari 186 negara. Selain itu ada sekitar tiga ratus LSM internasional yang terlibat. Konferensi internasional ini diliput oleh lebih dari tiga ratus media internasional dengan jumlah wartawan lebih dari seribu orang.
Konferensi ini digelar sebagai upaya lanjutan untuk menemukan solusi pengurangan efek gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Selain itu, pembicaraan juga akan membahas mengenai cara membantu negara-negara miskin dalam mengatasi pemanasan dunia.
Konferensi kali ini mendapat tekanan untuk segera dapat mencari persetujuan global baru untuk memotong tingkat gas rumah kaca yang terus bertambah. Saat ini dari negara-negara maju emiten karbon utama dunia yang menolak menjadi bagian dari Protokol Kyoto, hanya Australia dan Amerika Serikat yang menolak menandatangani Protokol Kyoto, namun dalam konferensi kali ini, delegasi Australia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri yang baru, Kevin Rudd, berjanji untuk meratifikasi Protokol Kyoto, yang akan menjadikan Amerika Serikat sebagai negara maju tunggal yang menolak ratifikasi tersebut.
Dalam diskusi konferensi, ada dua pihak yang menentukan yakni penghasil emisi dan penyerap emisi. Permasalahan yang sedang ditengahi adalah memberi nilai pada karbon. Selama ini pembangkit listrik tenaga batu bara dinilai lebih murah dibanding pembangkit listrik tenaga geothermal, karena karbon yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tenaga batu bara tidak dihitung sebagai biaya yang harus ditanggung. Sementara untuk para pemilik lahan (hutan) yang menjadi penyerap karbon akibatnya harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan lahannya. Maka diperlukan pendapatan bagi pemilik lahan untuk memelihara lahannya. Pemilik lahan biasanya negara-negara berkembang, sedangkan penghasil karbon adalah negara-negara industri maju. Jadi negara-negara berkembang bisa memelihara hutannya dengan kompensasi dari negara-negara maju, sehingga semua pihak bertanggung jawab untuk pengelolaan karbon di bumi. Inilah logika berpikir di belakang kebijakan REDD, reforestation dan CDM.
Konferensi Bali ini merupakan:
• Sesi ketiga belas Konferensi Para Pihak/KPP-12 (bahasa Inggris: Conference of Party/COP) dan agendanya
• Sesi ketiga Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Kyoto Protocol/CMP-3 dan agendanya
• Sesi keduapuluh tujuh Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice/SBSTA-27
• Sesi keduapuluh tujuh Subsidiary BOdy for Implementation/SBI-27
• Sesi keempat lanjutan Ad Hoc Working Group on Further Commitments for Annex I Parties under the Kyoto Protocol/AWG-4
Sehubungan dengan konferensi ini, berbagai LSM di seluruh dunia akan menggelar aksi demonstrasi serentak pada 8 Desember 2007. Aksi ini menggunakan semboyan "Kyoto Now!". Diperkirakan ratusan ribu orang dari 60 negara (dan terus bertambah) akan turun ke jalan menuntut para pemimpin dunia agar mengambil tindakan segera dan pasti yang diperlukan untuk mencegah bencana besar kekacauan iklim.[2]
• Di Bali, Global Day Action pada Sabtu (8 Desember) dibuka di Gedung Wantilan DPRD Bali, ribuan peserta aksi bergerak mengelilingi Lapangan Puputan Margarana yang berada di pusat pemerintahan Propinsi Bali. Ribuan massa tersebut merupakan organisasi atau aliansi dari Walhi, Friends of Earth, Greenpeace, Gerak Lawan, Solidaritas Perempuan, Republik Mimpi, Kelompok Penyandang Cacat.
• Tema yang diteriakan, seperti penolakan terhadap REDD, isu Climate Justice diteriakkan oleh Walhi dan Friends of The Earth. Tema lain yang diusung adalah keadilan iklim dengan melibatkan perempuan, penolakan utang, sejahterakan petani nelayan, singkirkan kapitalisme dan anti globalisasi dunia serta persamaan gender. Tuntutan untuk memperoleh rasa keadilan dan hak dasar hidup juga diteriakkan oleh para korban lumpur lapindo yang turut ikut dalam global action day.

GAME MANAGEMENT ALDO LEOPOLD

Game Management Aldo Leopold dikemukakan oleh aldo leopod dan di seorang Bapa of Wildlife Management 1887-1948. Aldo Leopold dilahirkan di Burlington, Iowa, pada 11 Januari 1887, putra dari produsen terkemuka berkualitas terbaik kenari meja dan cucu dari Jerman berpendidikan arsitek lansekap. Menuruni tebing dan melintasi rel kereta api adalah sungai besar, berpindah jalur untuk seperempat dari bebek dan angsa dari benua. Itu bottomlands adalah satwa liar sepanjang tahun wonderland bagi anak laki-laki yang sedang tumbuh.
"Aldo banyak membaca sebagai seorang anak laki-laki, ia lebih suka yang buku-buku tentang pengetahuan kayu. Bahkan kemudian ia menjadi pandai membaca tanda-tanda, tahu apa yang binatang sedang makan, apa yang telah mengejar mereka, siapa yang makan siapa. Dia sepertinya telah mendapatkan cintanya dari luar dari Ayah. "
Pada pagi jatuh gelap Aldo muda dan ayahnya memakai sepatu bot pinggul oleh lampu gas, kemudian mengelompok menuruni bukit ke stasiun kereta api untuk suatu breakfast of pork and beans and a baked apple. sarapan daging babi dan kacang-kacangan dan apel panggang. Kereta membawa mereka menyeberangi Mississippi ke rawa di mana, berjongkok di sebuah rumah tikus kesturi, mereka menunggu siulan suara bebek. Di luar musim, mereka akan menjelajahi rawa, menemukan bulu sarang dan menemukan apa yang bulu telah makan. Jauh sebelum undang-undang federal melarang berburu selama musim bersarang, ayah Aldo menyimpulkan bahwa itu salah untuk melakukannya dan mengakhiri penembakan di musim dingin, di sportif pelajaran tidak hilang pada anaknya.
Selama tahun-tahun sekolah di Burlington, di Lawrenceville Prep di New Jersey, dan pada Yale University, Leopold mempertahankan minat yang marak dalam bidang ilmu burung (studi burung) dan sejarah alam. He recorded his observations in a journal, which became a lifelong practice. Ia mencatat pengamatannya dalam sebuah jurnal, yang menjadi praktek seumur hidup.
Ketika ia lulus dari Yale dengan gelar Master Kehutanan pada bulan Juni 1909, ia bergabung dengan Amerika Serikat yang baru dibentuk Dinas Kehutanan dan dikirim ke Arizona dan New Mexico wilayah. Experience and promotions came fast in those days, and by 1912 Leopold was supervisor of the Carson National Forest in northern New Mexico. Pengalaman dan promosi datang cepat di hari-hari, dan pada 1912 Leopold adalah pengawas Carson National Forest di utara New Mexico.
Badai tertangkap Leopold di pedalaman, dan akut nephritis, suatu penyakit ginjal, mengakhiri hari-harinya sebagai hutan pedalaman dan hampir mengambil hidupnya. Sick for more that a year, he recuperated at home in Burlington. Sakit selama lebih dari setahun, ia sembuh di rumah di Burlington.

Aldo Leopold returned to New Mexico and the Forest Service. Aldo Leopold kembali ke New Mexico dan Dinas Kehutanan. In 1915, he was assigned to game and fish work in the Service's Southwest District. Pada tahun 1915, ia ditugaskan untuk permainan dan ikan bekerja di Kabupaten Southwest Service. Several years earlier, the Forest Service had entered an agreement with the states through which forest rangers were deputized as state game wardens. Beberapa tahun sebelumnya, Dinas Kehutanan telah memasuki perjanjian dengan negara-negara di mana jagawana yang ditugasi sebagai pengawas hutan negara. Up to the time Leopold arrived, not a single arrest had been made. Hingga saat Leopold tiba, tidak ada satu penangkapan telah dibuat. He immediately prepared a "Game and Fish Handbook," defining the duties and powers of forest officers in cooperative game work and began stumping the region to organize game protection groups and promote strict enforcement of game laws, creation of game refuges, and restocking of depleted lands and waters. Dia segera menyiapkan sebuah "permainan dan Ikan Handbook," mendefinisikan tugas dan wewenang petugas hutan dalam permainan kooperatif bekerja dan mulai stumping daerah untuk mengatur perlindungan permainan kelompok dan mempromosikan permainan ketat penegakan hukum, menciptakan permainan tempat perlindungan, dan Restocking dari habis tanah dan air.

Sebelum meninggalkan Southwest untuk pekerjaan dengan Laboratorium Produk Kehutanan Amerika Serikat di Madison, Leopold punya ide. Untuk beberapa waktu ia telah mendesak Dinas Kehutanan untuk menyisihkan roadless wilayah sebagai padang gurun. Dia tidak ingin melihat daerah dibagi untuk rekreasi "perbaikan" (homesites, campgrounds publik, swasta dan komersial leasing). Pada tahun 1924, Dinas Kehutanan menerima rekomendasi dan ditetapkan sebagai wilayah Gila di New Mexico sebagai daerah padang gurun - 40 tahun sebelum Wilderness Act.
Dia ingin bekerja di satwa liar dan konservasi. Dengan pendanaan dari Sporting Senjata dan amunisi Produsen Institute, ia mulai melakukan survei satwa liar Tengah Utara Serikat.
Survei dan kerja terkait termasuk penerbitan bukunya Manajemen Permainan Leopold didirikan sebagai salah satu negara yang berwenang di permainan asli binatang. Leopold dianggap sebagai "bapak" dari profesi pengelolaan satwa liar di Amerika. University of Wisconsin begitu terkesan oleh Leopold yang ditetapkan baginya dalam permainan posisi manajemen pada tahun 1933. Ia menjadi guru yang berdedikasi. S Leopold tujuan dalam ekologi satwa liar populer tentu saja adalah "untuk mengajar siswa untuk melihat tanah, untuk memahami apa yang ia lihat, dan menikmati apa yang ia mengerti. Leopold s di kelas, latihan mungkin lanskap sederhana teka-teki yang memerlukan pemahaman penuh interaksi di antara tanaman, hewan, tanah, penggunaan lahan, dan perubahan musiman. Sebuah mungkin ujian akhir, "Pilih satu tanaman atau hewan yang Anda lihat di kampus hari ini dan mendiskusikan perannya dalam sejarah Wisconsin."
Selama bertahun-tahun Aldo telah mencari tanah dekat Madison untuk digunakan sebagai retret akhir pekan. Pada tikungan Sungai Wisconsin, ia menemukan sebuah peternakan ditinggalkan dengan rawa, sebuah "kornet-out" lapangan, dan telanjang melayang bukit pasir. Satu-satunya struktur berdiri kandang ayam, lantainya jauh di dalam pupuk. Leopold bought it and slowly began restoring the land. Leopold membelinya dan perlahan-lahan mulai memulihkan tanah.

Leopold percaya bahwa masa depan Amerika terletak sebagian besar satwa liar di tanah pribadi, dalam sikap dan keputusan-bijaksana atau tidak-petani Amerika dan tuan tanah.

Pada tanggal 24 April 1948, Aldo Leopold meninggal karena serangan jantung sambil membantu melawan rumput tetangga api yang mengancam daerah pasir peternakan. Satu minggu sebelumnya, Oxford Press telah menelepon untuk memberitahu kepadanya bahwa mereka telah menerima buku esai yang dia telah mencari penerbit sejak awal 1941. Itu diterbitkan pada tahun 1949 sebagai A Sand County Almanac. Buku mewakili potongan seumur hidup observasi dan refleksi pada hubungan antar-ekologi, dan etika.
Adapun Leopold's gubuk, itu masih berdiri di daerah pasir di sepanjang Sungai Wisconsin. Ini berfungsi sebagai sumber inspirasi, simbol kesederhanaan hidup, serta pentingnya bekerja untuk memahami tanah.

REDUCE EMISION FROM DEFORESTATION AND DEGRADATION
REDD singkatan untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) [1]. REDD mechanisms use market/financial incentives to reduce the emission of greenhouse gases from deforestation and forest degradation . Menggunakan mekanisme REDD pasar / insentif keuangan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. While initially excluded from the land use, land-use change and forestry sector within the UNFCCC Clean Development Mechanism [ 2 ] it is suspected to be part of the successor to the Kyoto Protocol [ 3 ] . Meskipun awalnya dikeluarkan dari penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan sektor dalam UNFCCC Mekanisme Pembangunan Bersih [2] itu diduga menjadi bagian dari penerus Protokol Kyoto [3]. REDD credits offer the opportunity to utilise funding from developed countries to reduce deforestation in developing countries. Kredit REDD menawarkan kesempatan untuk memanfaatkan dana dari negara-negara maju untuk mengurangi deforestasi di negara berkembang.
Considering that approximately 17% of greenhouse gas emissions originate from deforestation and forest degradation, it is increasingly accepted that mitigation of climate change will not be achieved without the inclusion of forests in an international regime. Menimbang bahwa sekitar 17% dari emisi gas rumah kaca berasal dari deforestasi dan degradasi hutan, semakin menerima bahwa mitigasi perubahan iklim tidak akan tercapai tanpa dimasukkannya hutan dalam rezim internasional.
Pada 2007 Bali UNFCCC pertemuan pada tahun 2007, sebuah kesepakatan dicapai pada "kebutuhan mendesak untuk mengambil tindakan yang berarti lebih lanjut untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan". The deadline for reaching an agreement on the specifics of an international REDD mechanism, at least as regards to it being implemented in the short and medium term [ 4 ] , is the 15th Conference of the Parties to the UNFCCC (COP-15) which will be held in Copenhagen in December 2009. Batas waktu untuk mencapai kesepakatan mengenai spesifikasi mekanisme REDD internasional, setidaknya sebagai salam untuk itu dilaksanakan dalam jangka pendek dan jangka menengah [4], adalah ke-15 Konferensi Para Pihak untuk UNFCCC (COP-15) yang akan akan diselenggarakan di Kopenhagen pada Desember 2009.
Kegiatan REDD nasional atau dilakukan oleh pemerintah daerah, LSM, sektor swasta, atau kombinasi dari semuanya. A number of NGOs, development agencies, research institutes and international organizations support developing countries that wish to engage in REDD activities. Sejumlah LSM, lembaga pengembangan, lembaga penelitian dan organisasi internasional mendukung negara-negara berkembang yang ingin terlibat dalam kegiatan REDD. The World Bank's Forest Carbon Partnership Facility [6] , the UN-REDD Programme , Norway 's International Climate and Forests Initiative [7] are such examples. The World Bank's Forest Carbon Partnership Facility [6], yang UN-REDD Programme, Norwegia 's Internasional Inisiatif Iklim dan Hutan [7] adalah contoh-contoh tersebut. The genuine actors of REDD, however, will be the populations whose livelihoods derive from forests. Aktor asli dari REDD, bagaimanapun, akan menjadi mata pencaharian penduduk yang berasal dari hutan. Indigenous Peoples and forest-dependent communities will be the front liners of REDD, and the success of REDD activities will largely depend on their engagment. Masyarakat Adat dan masyarakat yang bergantung pada hutan akan menjadi garis depan dari REDD, dan keberhasilan kegiatan REDD akan sangat tergantung pada engagment mereka.
Masalah
• The availability of a large supply of potentially cheap carbon credits could provide an avenue for companies in the developed world to simply purchase REDD credits without providing meaningful emission reductions at home. [ 8 ] Ketersediaan pasokan besar murah kredit karbon potensial dapat menyediakan sebuah jalan bagi perusahaan-perusahaan di negara maju untuk REDD hanya membeli kredit tanpa memberikan pengurangan emisi yang berarti di rumah. [8]
• Large number of carbon credits could swamp developing carbon markets...but could also facilitate ambitious emissions targets in a post-Kyoto agreement. Jumlah besar kredit karbon rawa dapat mengembangkan pasar karbon ... tapi bisa juga memfasilitasi target emisi ambisius dalam kesepakatan pasca-Kyoto.
• Putting a commercial value on forests neglects the spiritual value they hold for Indigenous Peoples and local communities. Menempatkan nilai komersial pada hutan mengabaikan nilai spiritual yang mereka pegang untuk Masyarakat Adat dan masyarakat setempat.
• There is no consensus on a definition for forest degradation. Tidak ada konsensus mengenai definisi degradasi hutan.
• Fair distribution of REDD benefits will not be achieved without a prior reform in forest governance and more secure tenure systems in many countries. [ 9 ] Adil distribusi manfaat dari REDD tidak akan dicapai tanpa reformasi sebelumnya di kelola hutan dan sistem kepemilikan yang lebih aman di banyak negara. [9]
REDD-plus
The Bali Action Plan calls for: The Bali Action Plan panggilan untuk:
Policy approaches and positive incentives on issues relating to reducing emissions from deforestation and forest degradation in developing countries; and the role of conservation, sustainable management of forests and enhancement of forest carbon stocks in developing countries Pendekatan kebijakan dan insentif positif pada isu-isu yang berkaitan dengan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di negara berkembang dan peran konservasi, pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan cadangan karbon hutan di negara-negara berkembang
Para Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) agenda pada "Mengurangi emisi dari deforestasi di negara berkembang dan pendekatan untuk merangsang aksi" pertama kali diperkenalkan pada Konferensi Para Pihak (COP11) pada bulan Desember 2005 oleh pemerintah Papua New Guinea dan Kosta Rika, didukung oleh delapan Pihak lain. The challenge was to establish a functioning international REDD finance mechanism that can be included in an agreed post-2012 global climate change framework. Tantangannya adalah untuk mendirikan REDD internasional yang berfungsi mekanisme keuangan yang dapat dimasukkan dalam pos yang disepakati tahun 2012 kerangka perubahan iklim global. Progress has been made and the need to meet the challenge is now reflected in the Bali Action Plan and the COP13 Decision 2/CP.13. Kemajuan telah dicapai dan kebutuhan untuk memenuhi tantangan sekarang tercermin dalam Rencana Aksi Bali dan 2/CP.13 Keputusan COP13. A functioning international REDD finance mechanism needs to be able to provide the appropriate revenue streams to the right people at the right time to make it worthwhile for them to change their forest resource use behaviour. REDD internasional yang berfungsi mekanisme keuangan harus mampu memberikan aliran pendapatan yang sesuai untuk orang yang tepat pada saat yang tepat untuk membuatnya berharga bagi mereka untuk mengubah perilaku penggunaan sumber daya hutan.
In response to the COP13 decision, requests from countries, and encouragement from donors, FAO, UNDP and UNEP have developed a collaborative REDD programme. Sebagai tanggapan terhadap keputusan COP13, permintaan dari negara-negara, dan dorongan dari para donor, FAO, UNDP dan UNEP telah mengembangkan program REDD yang kolaboratif. The UN-REDD Programme is aimed at tipping the economic balance in favour of sustainable management of forests so that their formidable economic, environmental and social goods and services benefit countries, communities and forest users while also contributing to important reductions in greenhouse gas emissions. UN-REDD Program ini bertujuan untuk memberi tip keseimbangan ekonomi yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan sehingga berat ekonomi, lingkungan dan sosial manfaat barang dan jasa negara, masyarakat dan pengguna hutan serta berkontribusi terhadap pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca. The aim is to generate the requisite transfer flow of resources to significantly reduce global emissions from deforestation and forest degradation. Tujuannya adalah untuk menghasilkan aliran transfer yang diperlukan sumber daya untuk mengurangi emisi global dari deforestasi dan degradasi hutan. The immediate goal is to assess whether carefully structured payment structures and capacity support can create the incentives to ensure actual, lasting, achievable, reliable and measurable emission reductions while maintaining and improving the other ecosystem services forests provide. Tujuan langsung adalah untuk menilai apakah pembayaran terstruktur dengan hati-hati struktur dan dukungan kapasitas dapat menciptakan insentif untuk memastikan sebenarnya, yang berlangsung, dapat dicapai, dapat diandalkan dan terukur pengurangan emisi dengan tetap menjaga dan meningkatkan layanan ekosistem hutan lainnya sediakan.
The UN-REDD Programme Fund is administered by the Multi-Donor Trust Fund (MDTF) Office of the United Nations Development Programme (UNDP) in accordance with its financial regulations and rules. UN-REDD Program Dana ini dikelola oleh Multi Donor Trust Fund (MDTF) Kantor dari United Nations Development Programme (UNDP) sesuai dengan peraturan dan aturan keuangan.

CLEAN DEVELOPMENT MECHANISM

CDM adalah salah satu sumber pendanaan luarnegri yang dapat diarahkan untuk mendukung program rehabilitasi dan konservasi. CDM merupakan mekanisme dibawah Kyoto Protocol. Yang dimaksudkan untuk:
- Membantu Negara maju/industry memenuhi sebagian kewajibannya menurunkan emisi GHGs
- Menbantu Negara berkembang dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan konvensi perubahan iklim
CDM merupakan satu-satunya mekanisme dibawah Kyoto Protocol yang menawarkan Win-win solution antara Negara maju dan Negara berkembang dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca (GHGs), dimana Negara maju menanamkan modalnya dinegara berkembang dalam proyek-proyek yang dapat menghasilkan penguragan gas emisi GHGs, dengan imbalan CER.
Mekanisme Pembangunan Bersih Instrumen Merupakan salah satu yang diciptakan oleh Protokol Kyoto untuk memfasilitasi perdagangan karbon. Ini adalah yang pertama dari mekanisme yang fleksibel mulai berlaku, dengan peluncuran badan regulasi, Badan Eksekutif CDM pada akhir tahun 2002, dan persetujuan, dan pendaftaran proyek pertama, berbasis di Brasil, pada akhir 2004. Ini adalah pertama dari mekanisme fleksibel untuk mulai berlaku, dengan badan Peluncuran regulasi itu, Dewan Eksekutif CDM pada akhir tahun 2002, dan Persetujuan, dan pendaftaran proyek pertama, berbasis di Brasil, pada akhir 2004.
Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) adalah Suatu Kesepakatan di bawah Protokol Kyoto yang memungkinkan negara-negara industri gas rumah kaca dengan komitmen Pengurangan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang Mengurangi emisi di negara-negara Berkembang Sebagai alternatif untuk Pengurangan emisi mereka sendiri lebih mahal negara. Sebuah fitur penting yang telah disetujui proyek karbon CDM yang telah ditetapkan bahwa pengurangan yang direncanakan tidak akan terjadi tanpa insentif tambahan yang disediakan oleh kredit pengurangan emisi, sebuah konsep yang dikenal sebagai "additionality". Sebuah fitur penting yang telah CDM Disetujui adalah proyek karbon Bahwa ia telah Menetapkan Bahwa Pengurangan direncanakan tidak akan terjadi tanpa insentif tambahan kredit yang disediakan oleh Pengurangan emisi, sebuah konsep yang dikenal Sebagai "additionality".
CDM memungkinkan bersih emisi gas rumah kaca global akan berkurang pada yang jauh lebih rendah biaya global dengan membiayai proyek-proyek pengurangan emisi di negara-negara berkembang di mana biaya lebih rendah daripada di negara-negara industri. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kritik terhadap mekanisme telah meningkat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kritik terhadap mekanisme telah meningkat.
CDM ini diawasi oleh Dewan Eksekutif CDM (CDM EB) dan berada di bawah bimbingan Konferensi Para Pihak (COP / MOP) dari Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC).
Tujuan CDM didefinisikan berdasarkan Pasal 12 dari Protokol Kyoto. Selain membantu negara-negara Annex 1 sesuai dengan komitmen pengurangan emisi mereka, hal itu harus membantu negara-negara berkembang dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, serta berkontribusi terhadap stabilisasi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Selain membantu Lampiran 1 negara sesuai dengan komitmen Pengurangan emisi mereka, hal itu harus membantu negara-negara Berkembang Mencapai dalam pembangunan berkelanjutan, serta berkontribusi terhadap stabilisasi konsentrasi gas rumah kaca di Atmosfer.
Untuk Mencegah negara-negara industri dari penggunaan terbatas membuat CDM, Kerangka kerja memiliki Bahwa ketentuan penggunaan CDM menjadi 'suplemen' untuk domestik Tindakan untuk Mengurangi emisi. Kata-kata ini telah Menimbulkan berbagai Penafsiran - Misalnya Belanda bertujuan untuk Mencapai Pengurangan setengah dari emisi yang diperlukan (dari awal BAU) oleh CDM. Memperlakukan perusahaan-perusahaan Belanda 'pembelian Skema Perdagangan Emisi Eropa tunjangan dari perusahaan-perusahaan di negara lain Tindakan Sebagai bagian dari dalam negeri.
CDM mendapatkan momentum pada tahun 2005 setelah berlakunya Protokol Kyoto. Sebelum Protokol mulai berlaku, investor dianggap kunci ini faktor risiko. Protokol sebelum mulai berlaku, investor Dianggap Risiko faktor kunci ini. Awal tahun beroperasi kredit CDM menghasilkan lebih sedikit daripada yang diharapkan pendukung, seperti Pihak tidak menyediakan cukup dana untuk EB.
Dana Adaptasi Didirikan untuk membiayai proyek-proyek Adaptasi konkret dan program-program di negara-negara Berkembang yang Pihak Protokol Kyoto. Dana tersebut akan dibiayai dengan pembagian hasil dari mekanisme pembangunan bersih (CDM) kegiatan proyek dan menerima dana dari sumber lainnya.

KTT BUMI (1997)
Para delegasi ke KTT Bumi di Johannesburg, Afrika Selatan, menyetujui sebuah deklarasi mendukung perjanjian Kyoto mengenai naiknya suhu bumi, tanpa mempermalukan Amerika Serikat, yang tahun lalu menolak perjanjian itu. Para perunding di Johannesburg mengatakan, mereka menyepakati sebuah kompromi yang menyerukan agar negara negara yang telah meratifikasi Perjanjian Kyoto tahun 1997 mendesak negara negara lain agar segera ikut meratifikasinya. Tahun lalu Presiden Bush mengatakan, ia tidak akan minta kepada Kongres agar meratifikasi perjanjian itu, karena pembatasan pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian itu akan merugikan perekonomian Amerika. Kepala negara lebih dari 100 negara mulai berdatangan ke Johannesburg untuk menghadiri babak akhir KTT yang akan dimulai hari Senin besok.
The Earth Summit in Rio de Janeiro was unprecedented for a UN conference, in terms of both its size and the scope of its concerns. KTT Bumi di Rio de Janeiro itu belum pernah terjadi sebelumnya untuk konferensi PBB, dalam hal ukuran dan ruang lingkup keprihatinan. Twenty years after the first global environment conference, the UN sought to help Governments rethink economic development and find ways to halt the destruction of irreplaceable natural resources and pollution of the planet. Dua puluh tahun setelah konferensi pertama lingkungan global, PBB Pemerintah berusaha untuk membantu memikirkan kembali pembangunan ekonomi dan mencari cara untuk menghentikan penghancuran sumber daya alam tak tergantikan dan polusi dari planet. Hundreds of thousands of people from all walks of life were drawn into the Rio process. Ratusan ribu orang dari berbagai latar belakang tertarik ke dalam proses Rio. They persuaded their leaders to go to Rio and join other nations in making the difficult decisions needed to ensure a healthy planet for generations to come. Mereka membujuk para pemimpin mereka untuk pergi ke Rio dan bergabung dengan bangsa-bangsa lain dalam membuat keputusan-keputusan sulit yang diperlukan untuk memastikan planet yang sehat untuk generasi yang akan datang.
The Summit's message — that nothing less than a transformation of our attitudes and behaviour would bring about the necessary changes — was transmitted by almost 10,000 on-site journalists and heard by millions around the world. KTT pesan - bahwa tidak ada yang kurang dari transformasi sikap dan perilaku kita akan membawa perubahan yang diperlukan - ini ditularkan oleh hampir 10.000 di tempat wartawan dan didengar oleh jutaan orang di seluruh dunia. The message reflected the complexity of the problems facing us: that poverty as well as excessive consumption by affluent populations place damaging stress on the environment. Pesan mencerminkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi kami: bahwa kemiskinan serta konsumsi yang berlebihan oleh penduduk kaya tempat stres merusak lingkungan. Governments recognized the need to redirect international and national plans and policies to ensure that all economic decisions fully took into account any environmental impact. Pemerintah menyadari kebutuhan untuk mengarahkan rencana nasional dan internasional dan kebijakan untuk memastikan bahwa semua keputusan ekonomi sepenuhnya memperhitungkan dampak lingkungan apapun. And the message has produced results, making eco-efficiency a guiding principle for business and governments alike. Dan pesan telah menghasilkan hasil, membuat efisiensi eko-prinsip panduan untuk bisnis dan pemerintah sama.
• Patterns of production — particularly the production of toxic components, such as lead in gasoline, or poisonous waste — are being scrutinized in a systematic manner by the UN and Governments alike; Pola produksi - khususnya produksi komponen beracun, seperti timah hitam dalam bensin, atau limbah beracun - yang sedang diteliti secara sistematis cara oleh PBB dan Pemerintah sama;
• Alternative sources of energy are being sought to replace the use of fossil fuels which are linked to global climate change; Alternatif sumber energi sedang berusaha untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil yang terkait dengan perubahan iklim global;
• New reliance on public transportation systems is being emphasized in order to reduce vehicle emissions, congestion in cities and the health problems caused by polluted air and smog; Baru ketergantungan pada sistem transportasi publik sedang ditekankan dalam rangka untuk mengurangi emisi kendaraan, kemacetan di kota-kota dan masalah kesehatan disebabkan oleh polusi udara dan asap;
• There is much greater awareness of and concern over the growing scarcity of water. Ada banyak kesadaran yang lebih besar dan keprihatinan terhadap meningkatnya kelangkaan air.
The two-week Earth Summit was the climax of a process, begun in December 1989, of planning, education and negotiations among all Member States of the United Nations, leading to the adoption of Agenda 21, a wide-ranging blueprint for action to achieve sustainable development worldwide. Dua minggu KTT Bumi adalah puncak dari sebuah proses, dimulai pada bulan Desember 1989, perencanaan, pendidikan dan negosiasi di antara semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mengarah pada pengadopsian Agenda 21, suatu cetak biru luas untuk bertindak untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. At its close, Maurice Strong, the Conference Secretary-General, called the Summit a “historic moment for humanity”. Pada dekat, Maurice Strong, Konferensi Sekretaris-Jenderal, yang disebut KTT sebuah "momen bersejarah bagi kemanusiaan". Although Agenda 21 had been weakened by compromise and negotiation, he said, it was still the most comprehensive and, if implemented, effective programme of action ever sanctioned by the international community. Agenda 21 Meskipun telah dilemahkan oleh kompromi dan negosiasi, katanya, itu masih yang paling komprehensif dan, jika dilaksanakan, program tindakan yang efektif yang pernah disetujui oleh masyarakat internasional. Today, efforts to ensure its proper implementation continue, and they will be reviewed by the UN General Assembly at a special session to be held in June 1997. Hari ini, upaya untuk menjamin pelaksanaan yang tepat terus, dan mereka akan diperiksa oleh Majelis Umum PBB pada sesi khusus yang akan diadakan pada bulan Juni 1997.
The Earth Summit influenced all subsequent UN conferences, which have examined the relationship between human rights, population, social development, women and human settlements — and the need for environmentally sustainable development. KTT Bumi dipengaruhi semua konferensi PBB berikutnya, yang telah meneliti hubungan antara hak asasi manusia, kependudukan, pembangunan sosial, perempuan dan pemukiman manusia - dan kebutuhan lingkungan pembangunan berkelanjutan. The World Conference on Human Rights, held in Vienna in 1993, for example, underscored the right of people to a healthy environment and the right to development, controversial demands that had met with resistance from some Member States until Rio. Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia, yang diselenggarakan di Wina pada tahun 1993, misalnya, menggarisbawahi hak masyarakat untuk lingkungan yang sehat dan hak untuk pembangunan, tuntutan yang kontroversial telah bertemu dengan perlawanan dari beberapa Negara Anggota sampai Rio.

AGENDA 21 (1992)
Agenda 21 is a comprehensive plan of action to be taken globally, nationally and locally by organizations of the United Nations System, Governments, and Major Groups in every area in which human impacts on the environment. Agenda 21 adalah suatu rencana aksi komprehensif yang harus diambil secara global, nasional dan lokal oleh organisasi-organisasi Sistem PBB, Pemerintah, dan Mayor Grup di setiap wilayah di mana dampak manusia terhadap lingkungan.
Agenda 21, the Rio Declaration on Environment and Development, and the Statement of principles for the Sustainable Management of Forests were adopted by more than 178 Governments at the United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) held in Rio de Janerio, Brazil, 3 to 14 June 1992. Agenda 21, pada Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan, dan prinsip-prinsip Pernyataan untuk Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan diadopsi oleh lebih dari 178 Pemerintah pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED) yang diselenggarakan di Rio de Janerio, Brazil, 3 sampai 14 Juni 1992.
The Commission on Sustainable Development (CSD) was created in December 1992 to ensure effective follow-up of UNCED, to monitor and report on implementation of the agreements at the local, national, regional and international levels. The Commission on Sustainable Development (CSD) telah dibuat pada Desember 1992 untuk menjamin efektivitas tindak lanjut UNCED, untuk memonitor dan melaporkan pelaksanaan kesepakatan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. It was agreed that a five year review of Earth Summit progress would be made in 1997 by the United Nations General Assembly meeting in special session. Disepakati bahwa selama lima tahun peninjauan kemajuan KTT Bumi akan dilakukan pada tahun 1997 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu di sesi khusus.
The full implementation of Agenda 21, the Programme for Further Implementation of Agenda 21 and the Commitments to the Rio principles, were strongly reaffirmed at the World Summit on Sustainable Development (WSSD) held in Johannesburg, South Africa from 26 August to 4 September 2002. Penuh pelaksanaan Agenda 21, Program untuk Pelaksanaan lebih lanjut Agenda 21 dan Komitmen pada prinsip-prinsip Rio, yang sangat menegaskan kembali di World Summit on Sustainable Development (WSSD) yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan dari 26 Agustus-4 September 2002.
Pembangunan Agenda 21
The full text of Agenda 21 was revealed at the United Nations Conference on Environment and Development ( Earth Summit ), held in Rio de Janeiro on June 14 , 1992 , where 178 governments voted to adopt the programme. Teks lengkap dari Agenda 21 tersebut terungkap pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Pembangunan (KTT Bumi), yang diadakan di Rio de Janeiro pada Juni 14, 1992, di mana 178 pemerintah memutuskan untuk mengadopsi program ini. The final text was the result of drafting, consultation and negotiation, beginning in 1989 and culminating at the two-week conference. Teks akhir adalah hasil dari penyusunan, konsultasi dan negosiasi, mulai tahun 1989 dan mencapai puncaknya pada konferensi dua minggu. The number 21 refers to an agenda for the 21st century. Nomor 21 yang merujuk pada agenda untuk abad ke-21. It may also refer to the number on the UN's agenda at this particular summit. Mungkin juga merujuk pada nomor pada agenda PBB pada pertemuan puncak khusus ini.
Rio+5 Rio 5
In 1997, the General Assembly of the UN held a special session to appraise five years of progress on the implementation of Agenda 21 (Rio +5). Pada tahun 1997, Majelis Umum PBB mengadakan sidang khusus untuk menilai lima tahun kemajuan pelaksanaan Agenda 21 (Rio +5). The Assembly recognized progress as 'uneven' and identified key trends including increasing globalization , widening inequalities in income and a continued deterioration of the global environment. Majelis kemajuan diakui sebagai 'merata' dan mengidentifikasi tren kunci termasuk peningkatan globalisasi, pelebaran kesenjangan pendapatan dan kerusakan yang terus lingkungan global. A new General Assembly Resolution (S-19/2) promised further action. Majelis Umum baru Resolusi (S-19 / 2) menjanjikan tindakan lebih lanjut.
The Johannesburg Summit Johannesburg Summit
The Johannesburg Plan of Implementation, agreed at the World Summit on Sustainable Development ( Earth Summit 2002 ) affirmed UN commitment to 'full implementation' of Agenda 21, alongside achievement of the Millennium Development Goals and other international agreements. Rencana Johannesburg untuk Implementasi, disepakati pada World Summit on Sustainable Development (Earth Summit 2002) menegaskan komitmen PBB untuk 'implementasi penuh' dalam Agenda 21, di samping pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium dan perjanjian internasional lainnya.
Implementation Pelaksanaan
The Commission on Sustainable Development acts as a high level forum on sustainable development and has acted as preparatory committee for summits and sessions on the implementation of Agenda 21. Para Komisi Pembangunan Berkelanjutan bertindak sebagai forum tingkat tinggi pada pembangunan berkelanjutan dan telah bertindak sebagai panitia persiapan untuk puncak dan sesi mengenai pelaksanaan Agenda 21. The United Nations Division for Sustainable Development acts as the secretariat to the Commission and works 'within the context of' Agenda 21. Divisi PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan bertindak sebagai sekretariat untuk Komisi dan bekerja 'dalam konteks' Agenda 21. Implementation by member states remains essentially voluntary. Pelaksanaan oleh negara-negara anggota tetap dasarnya sukarela.
Structure and contents Struktur dan isi
There are 40 chapters in the Agenda 21, divided into four main sections. Ada 40 bab dalam Agenda 21, yang dibagi menjadi empat bagian utama.
Section I: Social and Economic Dimensions Bagian I: Sosial dan Ekonomi Dimensions
Includes combating poverty, changing consumption patterns, population and demographic dynamics, promoting health, promoting sustainable settlement patterns and integrating environment and development into decision-making. Termasuk memerangi kemiskinan, mengubah pola konsumsi, dinamika populasi dan demografi, meningkatkan kesehatan, meningkatkan pola pemukiman berkelanjutan dan lingkungan hidup dan pembangunan integrasi ke dalam pengambilan keputusan.
Section II: Conservation and Management of Resources for Development Bagian II: Konservasi dan Pengelolaan Sumberdaya untuk Pembangunan
Includes atmospheric protection , combating deforestation , protecting fragile environments, conservation of biological diversity ( biodiversity ), and control of pollution . Termasuk perlindungan atmosfer, memerangi deforestasi, melindungi lingkungan yang rapuh, konservasi keanekaragaman hayati (keanekaragaman hayati), dan pengendalian polusi.
Section III: Strengthening the Role of Major Groups Bagian III: Penguatan Peran Mayor Grup
Includes the roles of children and youth, women, NGOs, local authorities, business and workers. Termasuk peran anak-anak dan remaja, perempuan, LSM, pemerintah daerah, bisnis dan pekerja.
Section IV: Means of Implementation Bagian IV: Sarana Pelaksanaan
Implementation includes science, technology transfer , education , international institutions and mechanisms and financial mechanisms. Pelaksanaan meliputi ilmu pengetahuan, transfer teknologi, pendidikan, lembaga dan mekanisme internasional dan mekanisme finansial.
Local Agenda 21 Local Agenda 21
The implementation of Agenda 21 was intended to involve action at international, national, regional and local levels. Pelaksanaan Agenda 21 itu dimaksudkan untuk melibatkan tindakan di tingkat internasional, nasional, regional dan lokal. Some national and state governments have legislated or advised that local authorities take steps to implement the plan locally, as recommended in Chapter 28 of the document. Beberapa nasional dan pemerintah negara bagian telah undangkan atau menyarankan agar pemerintah daerah mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan rencana secara lokal, seperti yang dianjurkan dalam Bab 28 dari dokumen. Such programmes are often known as 'Local Agenda 21' or 'LA21'. [ 1 ] Program-program tersebut sering dikenal sebagai 'Lokal Agenda 21' atau 'LA21'.

WORLD WILDLIFE FUND(1961)
WWF - The Conservation Organization (WWF-Organisasi Perlindungan) dulunya bernama World Wildlife Fund dan Worldwide Fund for Nature, didirikan pada 1 September 1961 oleh beberapa orang, di antaranya ahli biologi Sir Julian Huxley, Pangeran Bernhard dari Belanda, Max Nicholson, dan naturalis dan pelukis Sir Peter Scott yang mendesain logo panda hitam-putihnya. WWF adalah salah satu organisasi lingkungan terbesar di dunia. Ia mempunyai 28 organisasi nasional dan kantor pusatnya berada di Gland, Swiss. Hingga 2002, organisasi ini masih menggunakan singkatan WWF World Wrestling Federation walau telah dinamakan ulang menjadi World Wrestling Entertainment, atau WWE.
Dalam sejarahnya, beberapa penyumbang terbesarnya termauk Chevron dan Exxon (masing-masing lebih dari 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) pada 1988, Philip Morris, Mobil, dan Morgan Guaranty Trust. Tokoh WWF yang paling terkenal adalah Y.M. Pangeran Philip. Philip adalah presiden pertama WWF-Britania sejak pendiriannya pada tahun 1961 hingga 1982, Presiden Internasional WWF (1981--1996), dan kini President Emeritus.Mereka mendukung Protokol Kyoto dan tetap pada pendiriannya bahwa pihak-pihak pemerintah perlu memperkuat usahanya dalam melawan pemanasan global.
Organisasi ini bertujuan melindungi keanekaragaman genetis, spesies dan ekosistem, menjaga bahwa penggunaan sumber daya alam dapat ditahan untuk jangka waktu yang lama demi keuntungan semua kehidupan di bumi dan mengurangi polusi dan konsumsi yang tidak berguna hingga sekecil-kecilnya.
Beberapa Presiden WWF, yakni Y.M. Pangeran Bernhard dari Belanda yang menjabat pada 1962--1976, John H. Loudon (1976--1981), Y.M. Pangeran Philip (1981--1996), Syed Babar Ali (1996--1999), Ruud Lubbers (2000--2000), Sara Morrison (2000--2001), Emeka Anyaoku (2001--kini).

WAHANA LINGKUNGAN HIDUP (1980)
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) adalah organisasi lingkungan hidup yang independen, non-profit dan terbesar diindonesia.
Walhi didirikan pada 15 Oktober 1980 sebagai reaksi dan keprihatinan atas ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumber-sumber kehidupan, sebagai akibat dari paradigma dan proses pembangunan yang tidak memihak keberlanjutan dan keadilan. WALHI merupakan forum kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah (LSM/Ornop/NGO), Kelompok Pecinta Alam (KPA) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Kegiatan utama
Permasalahan lingkungan saling terkait dan telah berdampak besar terhadap kehidupan masnusia dalam bentuk pemiskinan, ketidakadilan dan menurunnya kualitas hidup manusia. Sebagai solusi, penyelamatan lingkungan hidup harus menjadi sebuah gerakan publik.
Sebagai organisasi publik, WALHI terus berupaya:
• Menjadi organisasi yang populis, inklusif dan bersahabat.
• Menjadi organisasi yang bertanggung gugat dan transparan.
• Mengelola pengetahuan yang dikumpulkannya untuk mendukung upaya penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan anggota dan jaringannya maupun publik.
• Menjadi sumberdaya ide, kreatifitas dan kaderisasi kepemimpinan dalam penyelamatan lingkungan hidup.
• Menggalang dukungan nyata dari berbagai elemen masyarakat.
• Menajamkan fokus dan prioritas dalam mengelola Kampanye dan advokasi untuk berbagai isu:
1. Air, pangan dan keberlanjutan
2. Hutan dan Perkebunan
3. Energi dan Tambang
4. Pesisir dan Laut
5. Isu-isu Perkotaan
Pengambilan keputusan WALHI
Forum pengambilan keputusan tertinggi WALHI adalah dalam pertemuan anggota setiap tiga tahun yang disebut Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH). Forum ini menerima dan mensahkan pertanggungjawaban Eksekutif Nasional, Dewan Nasional serta Majelis Etik Nasional; merumuskan strategi dan kebijakan dasar WALHI; menetapkan dan mensahkan Statuta; serta menetapkan Eksekutif Nasional, Dewan Nasional, dan Majelis Etik Nasional.
Setiap tahun diselenggarakan pula Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) sebagai forum konsultasi antarkomponen WALHI dan evaluasi program WALHI. Format pengambilan keputusan yang sama juga terjadi di forum-forum WALHI daerah.


IUCN (1984)
IUCN (international union for conservation of nature) adalah organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam. Badan ini didirikan pada tahun 1984 dan berpusat di Gland, Switzerland.
Tujuan IUCN adalah membantu komunitas diseluruh dunia dalam konservasi alam.
International Union for Conservation of Nature and Natural Resources disingkat IUCN terkadang juga disebut dengan World Conservation Union adalah sebuah organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam. Badan ini didirikan pada 1948 dan berpusat di Gland, Switzerland. IUCN beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi non-pemerintah dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. Tujuan IUCN adalah untuk membantu komunitas di seluruh dunia dalam konservasi alam.
IUCN Red List dipertimbangkan sebagai sistem klasifikasi spesies yang paling objektif mengenai kelangkaan suatu spesies.
IUCN akan memperbaiki dan mengevaluasi status setiap spesies lima tahun sekali jika memungkinkan, atau setidaknya sepuluh tahun sekali. Untuk melakukan hal itu, IUCN dibantu oleh organisasi internasional seperti BirdLife International, Institute of Zoology (divisi penelitian dari Zoological Society of London), World Conservation Monitoring Centre, dan banyak organisasi internasional lainnya yang tergabung dalam Species Survival Commission (SSC).
IUCN Red List memberikan gambaran taksonomi, distribusi spesies, analisa informasi taksa dan status konservasi secara global.
Spesies diklasifikasikan ke dalam sembilan kelompok, diatur berdasarkan kriteria-kriteria seperti jumlah populasi, penyebaran geografi dan risiko dari kepunahan, sebagai berikut.
• "Punah" (Extinct; EX)
• "Punah di alam liar" (Extinct in the Wild; EW)
• "Kritis" (Critically Endangered; CR)
• "Genting" (Endangered; EN)
• "Rentan" (Vulnerable; VU)
• "Hampir terancam" (Near Threatened; NT)
• "Beresiko rendah" (Least Concern; LC)
• "Informasi kurang" (Data Deficient; DD)
• "Tidak dievaluasi" (Not Evaluated; NE)

FAO (1945)
FAO (Food and Agriculture Organisation) merupakan organisasi dibawah naungan PBB yang dibentuk tahun 1945 di Quebec City, Quebec, kanada.
Organisasi Pangan dan Pertanian (bahasa Inggris: Food and Agriculture Organisation/FAO) berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bermarkas di Roma, Italia, FAO bertujuan untuk menaikkan tingkat nutrisi dan taraf hidup; meningkatkan produksi, proses, pemasaran dan penyaluran produk pangan dan pertanian; mempromosikan pembangunan di pedesaan; dan melenyapkan kelaparan. Misalnya, langkah FAO untuk membasmi lalat buah Mediterania dari Lembah Sungai Karibia menguntungkan industri jeruk Amerika Serikat.
FAO dibentuk tahun 1945 di Quebec City, Quebec, Kanada. Pada 1951, markasnya dipindahkan dari Washington, D.C., AS ke Roma, Italia. Terhitung 26 November 2005, FAO mempunyai 189 anggota (188 negara dan Komunitas Eropa).
Aktivitas utama FAO terkonsentrasi pada 4 bagian:
• Bantuan Pembangunan untuk negara-negara berkembang.
• Informasi mengenai nutrisi, pangan, pertanian, perhutanan dan perikanan.
• Nasehat untuk pemerintah.
• Forum netral untuk membicarakan dan menyusun kebijakan mengenai isu utama pangan dan pertanian.

CAGAR BIOSFER (1976)
Manusia dan Biosfer (MAB) dari UNESCO pada tahun 1974. Jaringan cagar biosfer diluncurkan pada tahun 1976 dan sejak Maret 1995, telah berkembang menjadi 324 cagar di 82 negara. Jaringan tersebut merupakan komponen kunci dari tujuan MAB untuk mencapai keseimbangan yang berkelanjutan antara pencapaian tujuan melestarikan keanekaragaman hayati yang terkadang menimbulkan konflik, peningkatan pembangunan sektor ekonomi dan pelestarian nilai-nilai budaya yang terkait. Cagar biosfer merupakan situs terpilih untuk menguji, memperbaiki, mendemonstrasikan dan rnelaksanakan tujuan tersebut.
Pada tahun 1983, UNESCO dan UNEP bekerjasama dengan FAO dan IUCN menyelenggarakan Kongres Internasional Pertama Cagar Biosfer di Minsk (Belarus). Kegiatan Kongres yang dirumuskan pada tahun 1984 menjadi "Rencana Tindak untuk Cagar Biosfer", yang secara resmi disahkan oleh Konperensi Umum UNESCO dan oleh Dewan Kerja UNEP. Walaupun sebagian besar Rencana Kerja tersebut masih berlaku hingga saat ini, namun implementasi pengelolaan cagar biosfer telah banyak mengalami perubahan, sebagaimana disebutkan dalam UNCED terutama setelah adanya Konvensi Keanekaragaman Hayati. Konvensi tersebut ditandatangani dalam "Earth Summit' di Rio de Janeiro pada bulan Juni 1992 dan berlaku mulai bulan Desember 1993 dan sampai saat ini telah diratifikasi oleh lebih dari 100 negara. Tujuan utama Konvensi ini adalah: konservasi keanekaragaman hayati; pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan pembagian yang adil dan merata atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan sumber daya genetik. Cagar biosfer mendorong pendekatan terpadu dan dengan demikian mempunyai posisi yang baik untuk mendukung proses implementasi Konvensi.
Cagar Biosfer adalah situs yang ditunjuk oleh berbagai negara melalui kerjasama dengan program MAB-UNESCO untuk mempromosikan konservasi keaneragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan pada upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan yang handal. Sebagai kawasan yang menggambarkan keselarasan hubungan antara pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan, melalui kemitraan antara manusia dan alam, cagar biosfer adalah kawasan yang ideal untuk menguji dan mendemonstrasikan pendekatan-pendekatan yang mengarah kepada pembangunan yang berkelanjutan pada tingkat regional.
Karakteristik Utama Cagar Biosfer
1. Mempunyai pola zonasi untuk konservasi dan pembangunan;
2. Memfokuskan pada arah pendekatan berbagai pemangku kepentingan, yang secara khusus menekankan partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan;
3. Membentuk suatu metode untuk penyelesaian konflik pemanfaatan sumber daya alam melalui dialog;
4. Mengintegrasikan keanekaragaman budaya dengan keanekaragaman hayati, terutama mengenai peran pengetahuan tradisional dalam pengelolaan ekosistem;
5. Mendemonstrasikan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hasil penelitian dan diikuti oleh kegiatan pemantauan;
6. Merupakan lokasi untuk pendidikan dan pelatihan; dan penting juga,
7. Berpartisipasi dalam Jaringan Dunia.
Pengelolaan Terpadu
Cagar Biosfer mempunyai tujuan untuk mewujudkan pengelolaan lahan, perairan tawar, laut dan sumber daya hayati secara terpadu, melalui program perencanaan bioregional, yang mengintegrasikan konservasi keanekaragaman hayati ke dalam pembangunan berkelanjutan, yang dapat dicapai melalui pengembangan sistem zonasi tepat. Sistem zonasi ini mencakup, zona inti, kawasan yang dilindungi secara ketat, yang dilindungi oleh zona pengangga yang menekankan aspek konservasi, namun masyarakat diperbolehkan tingal dan bekerja, dan secara keseluruhan kawasan tersebut dikelilingi oleh zona transisi, atau disebut juga wilayah kerjasama, untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan.
Cagar Biosfer berakar kuat dalam konteks budaya, gaya hidup tradisional, pelaksanaan rencana tataguna lahan dan pengetahuan serta kearifan lokal; oleh keran itu Cagar Biosfer memberikan kontribusi dalam memelihara nilai-nilai budaya dan secara bersamaan melestarikan keanekaragaman hayati.

UNESCO (1945)
UNESCO (united nations educational, scientific and cultural organization) merupakan badan khusus PBB yang didirikan pada 1945.
Tujuannya adalah mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerjasama antar Negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hokum, HAM, dan kebebasan hakiki.
Situs Warisan Dunia UNESCO (bahasa Inggris: UNESCO’s World Heritage Sites) adalah sebuah tempat khusus (misalnya hutan, pegunungan, danau, gurun pasir, bangunan, kompleks, atau kota) yang telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia internasional yang dikelola UNESCO World Heritage Committee, terdiri dari 21 kelompok (21 state parties) yang dipilih oleh Majelis Umum (General Assembly) dalam kontrak 4 tahun. Sebuah Situs Warisan Dunia adalah suatu tempat atau budaya atau benda yang berarti.
Program ini bertujuan untuk mengkatalog, menamakan, dan melestarikan tempat-tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia. Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia di bawah syarat-syarat tertentu. Program ini diciptakan melalui Pertemuani Mengenai Pemeliharaan Warisan Kebudayaan dan Alamiah Dunia yang diikuti di oleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972.

CITES (1963)
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam.
Tidak ada satu pun spesies terancam dalam perlindungan CITES yang menjadi punah sejak CITES diberlakukan tahun 1975 (lihat pula [1][2]) Pemerintah Indonesia meratifikasi CITES dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978.
CITES merupakan satu-satunya perjanjian global dengan fokus perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar. Keikutsertaan bersifat sukarela, dan negara-negara yang terikat dengan konvensi disebut para pihak (parties). Walaupun CITES mengikat para pihak secara hukum, CITES bukan pengganti hukum di masing-masing negara. CITES hanya merupakan rangka kerja yang harus dijunjung para pihak yang membuat undang-undang untuk implementasi CITES di tingkat nasional. Seringkali, undang-undang perlindungan tumbuhan dan satwa liar di tingkat nasional masih belum ada (khususnya para pihak yang belum meratifikasi CITES), hukuman yang tidak seimbang dengan tingkat kejahatan, dan kurangnya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar.[4]. Di tahun 2002 hanya terdapat 50% para pihak yang bisa memenuhi satu atau lebih persyaratan dari 4 persyaratan utama yang harus dipenuhi: (1) keberadaan otoritas pengelola nasional dan otoritas keilmuan, (2) hukum yang melarang perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi CITES, (3) sanksi hukum bagi pelaku perdagangan, dan (4) hukum untuk penyitaan barang bukti.
Naskah konvensi disepakati 3 Maret 1973 pada pertemuan para wakil 80 negara di Washington, D.C.. Negara peserta diberi waktu hingga 31 Desember 1974 untuk menandatangani kesepakatan, dan CITES mulai berlaku tanggal 1 Juli 1975. Setelah melakukan ratifikasi, menerima, atau menyetujui konvensi, negara-negara yang menandatangani konvensi disebut para pihak (parties). Di tahun 2003, semua negara penanda tangan CITES telah menjadi para pihak. Negara yang belum menandatangani dapat ikut serta menjadi para pihak dengan menyetujui CITES. Di bulan Agustus 2006 tercatat sejumlah 169 negara telah menjadi para pihak dalam CITES.
Sekretariat CITES berkantor di Geneva, Swiss dan menyediakan dokumen-dokumen asli dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Spanyol. Pendanaan kegiatan sekretariat dan Konferensi Para Pihak (COP) berasal dari dana perwalian yang merupakan sumbangan para pihak. Dana perwalian tidak bisa digunakan para pihak untuk meningkatkan taraf implementasi atau pelaksanaan CITES. Dana perwalian hanya untuk kegiatan sekretariat, sedangkan para pihak dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan CITES harus mencari pendanaan eksternal (dilakukan NGO dan dana bilateral).
Para pihak anggota konvensi harus menunjuk satu atau lebih otoritas pengelola yang memberi perizinan, dan satu atau lebih otoritas ilmiah yang menilai dampak perdagangan terhadap kelestarian spesies tersebut. Departemen Kehutanan berdasarkan pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 ditunjuk sebagai otoritas pengelola konservasi tumbuhan dan satwa liar di Indonesia. Selanjutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam ditunjuk sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 104/Kpts-II/2003 (sebagai pengganti Keputusan Menteri Kehutanan No.36/Kpts-II/1996).[6] Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8 Tahun 1999 juga menunjuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas keilmuan CITES.
Spesies yang diusulkan masuk dalam apendiks CITES dibahas dalam Konferensi Para Pihak (COP), yang konferensi berikutnya diadakan bulan Juni 2007. Para pihak bisa mengusulkan suatu spesies walaupun habitat spesies tersebut tidak berada dalam wilayah negara pengusul. Usulan bisa disetujui masuk dalam apendiks CITES asalkan didukung suara mayoritas 2/3 dari para pihak, walaupun ada para pihak yang berkeberatan.
Apendiks CITES berisi sekitar 5.000 spesies satwa dan 28.000 spesies tumbuhan yang dilindungi dari eksploitasi berlebihan melalui perdagangan internasional. Spesies terancam dikelompokkan ke dalam apendiks CITES berdasarkan tingkat ancaman dari perdagangan internasional, dan tindakan yang perlu diambil terhadap perdagangan tersebut. Dalam apendiks CITES, satu spesies bisa saja terdaftar di lebih dari satu kategori. Semua populasi Gajah Afrika (Loxodonta africana) misalnya, dimasukkan ke dalam Apendiks I, kecuali populasi di Botswana, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe yang terdaftar dalam Apendiks II.
CITES terdiri dari tiga apendiks:
• Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional
• Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan
• Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
Apendiks I - sekitar 800 spesies
Spesies yang dimasukkan ke dalam kategori ini adalah spesies yang terancam punah bila perdagangan tidak dihentikan. Perdagangan spesimen dari spesies yang ditangkap di alam bebas adalah ilegal (diizinkan hanya dalam keadaan luar biasa).
Satwa dan tumbuhan yang termasuk dalam daftar Apendiks I, namun merupakan hasil penangkaran atau budidaya dianggap sebagai spesimen dari Apendiks II dengan beberapa persyaratan. Otoritas pengelola dari negara pengekspor harus melaporkan non-detriment finding berupa bukti bahwa ekspor spesimen dari spesies tersebut tidak merugikan populasi di alam bebas. Setiap perdagangan spesies dalam Apendiks I memerlukan izin ekspor impor. Otoritas pengelola dari negara pengekspor diharuskan memeriksa izin impor yang dimiliki pedagang, dan memastikan negara pengimpor dapat memelihara spesimen tersebut dengan layak.
Satwa yang dimasukkan ke dalam Apendiks I, misalnya gorila, simpanse, harimau dan subspesiesnya, singa Asia, macan tutul, jaguar cheetah, gajah Asia, beberapa populasi gajah Afrika, dan semua spesies Badak (kecuali beberapa subspesies di Afrika Selatan).
Apendiks II - sekitar 32.500 spesies
Spesies dalam Apendiks II tidak segera terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila tidak dimasukkan ke dalam daftar dan perdagangan terus berlanjut. Selain itu, Apendiks II juga berisi spesies yang terlihat mirip dan mudah keliru dengan spesies yang didaftar dalam Apendiks I. Otoritas pengelola dari negara pengekspor harus melaporkan bukti bahwa ekspor spesimen dari spesies tersebut tidak merugikan populasi di alam bebas.
Apendiks III - sekitar 300 spesies
Spesies yang dimasukkan ke dalam Apendiks III adalah spesies yang dimasukkan ke dalam daftar setelah salah satu negara anggota meminta bantuan para pihak CITES dalam mengatur perdagangan suatu spesies. Spesies tidak terancam punah dan semua negara anggota CITES hanya boleh melakukan perdagangan dengan izin ekspor yang sesuai dan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO).

MEN LH (2009)
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, disingkat Kemeneg LH, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup. Kemeneg LH dipimpin oleh seorang Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Gusti Muhammad Hatta.
Tugas pokok dan fungsi
Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; serta menyelenggarakan fungsi :
• Perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
• Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
• Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
• Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
• Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

DEPTAN (1974)
Sejak dibentuk pada tahun 1974, Badan Litbang Pertanian mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Secara ringkas, evolusi organisasi dan kelembagaan Badan Libang Pertanian adalah sebagai berikut:
Periode 1974 - 1980
Keppres tahun 1974 dan 1979 menetapkan bahwa Badan Litbang Pertanian sebagai unit Eselon I, membawahi 12 unit Eselon II, yaitu: 1 Sekretariat, 4 Pusat (Pusat Penyiapan Program, Pusat Pengolahan Data Statistik, Pusat Perpustakaan Biologi dan Pertanian, dan Pusat Karantina Pertanian) 2 Pusat Penelitian (Puslit Tanah dan Puslit Agro-Ekonomi), serta 5 Pusat Penelitian Pengembangan (Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Tanaman Industri, Puslitbang Kehutanan, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan).
Periode 1981 - 1986
Pada tahun 1983 Badan Litbang mengalami perubahan sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan tuntutan pembangunan pertanian. Berdasarkan Kepres No. 24 tahun 1983, Badan Litbang Pertanian terdiri atas: Sekretariat, Pusat Data Statistik, Pusat Perpustakaan Pertanian, Puslit Tanah, Puslit Agro-Ekonomi, Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Tanaman Industri, Puslitbang Hortikultura, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan.
Periode 1987 - 1991
Dalam Keppres No. 4 1990 struktur Organisasi Badan Litbang Pertanian terdiri atas: Sekretariat, Pusat Data Statistik, Pusat Perpustakaan Pertanian dan Komunikasi Penelitian, Puslit Tanah & Agroklimat, Puslit Sosial Ekonomi Pertanian, Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Tanaman Industri, Puslitbang Hortikultura, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 75/Kpts/OT.210/2/1991, Badan Litbang mendapat tambahan satu unit Eselon II yaitu Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian (BBP Alsintan).
Periode 1992 - 1997
Seiring dengan program pemerintah untuk merampingkan jabatan struktural dan mengembangkan jabatan fungsional, dikeluarkan Keppres No. 83 tahun 1993 yang dijabarkan dalam Kepmen Pertanian No.96/Kpts/OT.210/2/1994 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Pertanian. Selanjutnya susunan organisasi Badan Litbang Pertanian terdiri atas 11 unit Eselon II, yaitu: Sekretariat, Pusat Penyiapan Program Penelitian, Pusat Perpustakaan Pertanian dan Komunikasi Penelitian, Puslit Tanah & Agroklimat, Puslit Sosial Ekonomi Pertanian, Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Tanaman Industri, Puslitbang Hortikultura, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan, serta BBP Alsintan. Pada reorganisasi saat ini, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di sebagian besar propinsi di Indonesia.
Periode 1998 - 1999
Berdasarkan Keppres No.61/1998 Badan Litbang Pertanian mengalami perubahan, karena Puslitbang Tanaman Industri masuk ke Departemen Kehutanan dan Perkebunan, maka susunan organisasinya sebagai berikut: Sekretariat, Pusat Penyiapan Program Penelitian, Pusat Perpustakaan Pertanian dan Komunikasi Penelitian, Puslit Tanah & Agroklimat, Puslit Sosial Ekonomi Pertanian, Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Hortikultura, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perikanan, serta BBP Alsintan.

Periode 2000 - 2001
Pada pertengahan tahun 2000 Badan Litbang melakukan perampingan organisasi berdasarkan SK. Mentan No.160/Kpts/OT.210/3/2000. Pada periode ini Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) berubah menjadi Pusat Penelitian (Puslit). Susunan organisasi Badan Litbang terdiri atas 7 unit Eselon II: Sekretariat, Puslit Tanah & Agroklimat, Puslit Sosial Ekonomi Pertanian, Puslit Tanaman Pangan, Puslit Hortikultura, Puslit Peternakan, serta BBP Alsintan sebagai unit Eselon IIb. Sesuai SK Mentan tersebut pula Puslitbang Perikanan masuk ke Departemen Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (tadinya Pusat Perpustakaan Pertanian dan Komunikasi Penelitian) berada dibawah administrasi Sekretariat Jenderal Deptan.

Periode 2001 - 2003
Sesuai SK Menteri No. 01/Kpts/OT.210/1/2001 susunan organisasi Badan Litbang Pertanian berubah lagi ditandai dengan berubahnya 'Puslit' menjadi 'Puslitbang' dan kembalinya Perkebunan ke lingkungan Departemen Pertanian. Strukturnya menjadi 8 unit Eselon II: Sekretariat, Puslitbang Tanah & Agroklimat, Puslitbang Sosial Ekonomi Pertanian, Puslitbang Tanaman Pangan, Puslitbang Hortikultura, Puslitbang Peternakan, dan Puslitbang Perkebunan, sedangkan BBP Mekanisasi Pertanian belum berubah.

Periode 2003 - 2004
Terjadi penyempurnaan organisasi dan tata kerja dua Balai Penelitian. Balai Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No: 631/Kpts/OT.140/12/2003 disempurnakan menjadi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian. Sedangkan Balai Penelitian Pascapanen Pertanian dengan Keputusan Menteri Pertanian No: 631/Kpts/OT.140/12/2003 disempurnakan menjadi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian. Dengan demikian Badan Litbang Pertanian mempunyai 10 unit eselon II.
Selain itu juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003).

Periode 2005
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 299/Kpts/OT.140/7/2005, Badan Litbang Pertanian terdiri dari satu Sekretariat Badan dan empat Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) yang meliputi 1) Puslitbang Tanaman Pangan, 2) Puslitbang Hortikultura, 3) Puslitbang Perkebunan, dan 4) Puslitbang Peternakan. Di samping itu, dibentuk Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian sebagai perubahan dari Puslitbang Sosial Ekonomi Pertanian. Berdasarkan Permentan No. 328/Kpts/OT.220/6/2005 Badan Litbang Pertanian membina Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Berdasarkan Permentan No. 329/Kpts/OT.220/6/2005, Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dibina sepenuhnya oleh Badan Litbang Pertanian.
Selanjutnya berdasarkan Permentan No. 300/Kpts/OT.140/7/2005 telah dibentuk Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDL) sebagai perubahan dari Puslitbang Tanah dan Agroklimat, sedangkan Balai Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian berubah menjadi Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) berdasarkan Permentan No. 301/Kpts/OT.140/7/2005. BBSDL mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan yang bersifat lintas sumberdaya di bidang tanah, agroklimat dan hidrologi, lahan rawa, serta pencemaran lingkungan. Sedangkan BBP2TP mengkoordinasikan kegiatan pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian yang bersifat spesifik lokasi di 28 BPTP.

Periode 2006
Sesuai dengan perubahan lingkungan strategis, tahun 2006 Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengalami penataan organisasi. Penataan UPT tersebut meliputi peningkatan status eselon yaitu Balai Penelitian Tanaman Padi dari eselon III-a menjadi Balai Besar Penelitian Tanaman Padi eselon II-b, Balai Penelitian Veteriner menjadi Balai Besar Penelitian Veteriner eselon II-b. Loka Penelitian Tanaman Jeruk dan Hortikultura Subtropik dari eselon IV-a menjadi Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika eselon III-a, Loka Penelitian Tanaman Sela Perkebunan menjadi Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Aneka Tanaman Industri eselon III-a, dan Loka Penelitian Pencemaran Lingkungan Pertanian menjadi Balai Penelitian Lingkungan Pertanian eselon III-a.
Di samping itu, UPT yang mengalami perubahan nomenklatur adalah Balai Penelitian Tanaman Buah menjadi Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika, Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat menjadi Balai Penelitian Tanaman Obat dan Aromatik. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) tahun 2006 bertambah dua unit organisasi yaitu BPTP Gorontalo dan BPTP Maluku Utara. Sehingga tahun 2006 Badan Litbang Pertanian terdiri atas Sekretariat Badan, 4 Puslitbang, 2 Pusat, 7 Balai Besar, 15 Balai Penelitian, 30 Balai Pengkajian, dan 3 Loka Penelitian.
Periode 2007
Tahun 2007 Badan Litbang Pertanian mendapat penambahan dua UPT eselon III yaitu Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (BPATP) dan BPTP Papua Barat. Jadi pada tahun 2007 Badan Litbang Pertanian terdiri atas Sekretariat Badan, 4 Puslitbang, 2 Pusat, 7 Balai Besar, 15 Balai Penelitian, 1 Balai PATP, 31 Balai Pengkajian, dan 3 Loka Penelitian.

DEPHUT

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :430/Kpts/7/1978 tanggal 10 Juli 1978, tentang susunan organisasi dan tata kerja Balai Planologi Kehutanan. menteri Pertanian Republik Indonesia : Merumuskan keduduka, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Balai Planologi Kehutanan, Departemen Pertanian, sebagai pelaksanaan lebih lanjut. Keputusan Presiden Nomor : 190/Kpts/Org/5/1975 beralih namanya menjadi Balai Planologi Kehutanan VI MALIRJA ( Maluku Irian Jaya )
Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya sejak berbentuknya Tahun 1983 sampai bulan Maret 1988 maka disusunlah laporan Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan periode 1983 sampai dengan 1988 yang berpedoman Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 08/Kpts-II/1985 tanggal 10 Januari 1985
SK Menteri Kehutanan Nomor : 20/Kpts-II/1983 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan tanggal 5 Juli 1983, Badan Inventarisasi dan Tata Guna hutan mempunyai tugas melaksanakan, Mengkoordinasikan dan membina seluruh Kegiatan Inventarisasi, Pengukuhan dan Perpetaan serta Penatagunaan Hutan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan mempunyai Unit Pelaksana Teknis yang tertera dalam SK Menhut Nomor : 093/Kpts-II/1983 tanggal 12 Mei 1984, tentang organisasi dan tata kerja Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan, telah diubah dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 146/Kpts-II/1991 tanggal 13 Maret 1991, Balai inventarisasi dan Perpetaan hutan adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan (dilikuidasi) dan secara teknis fungsional dibina oleh Badan Planologi Kehutanan.
Dalam rangka penataan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Planologi Kehutanan Daerah telah dibahas bersama kantor Menteri Negara Penatagunaan Aparatur Negara dan Biro Hukum dan Organisasi Sekretaris Jenderal Departemen kehutanan sesuai dengan surat meneg PAN Nomor : 8/M.PAN/1/2002 tanggal 14 Januari 2002 tentang organisasi dan Tata Kerja (UPT) Departemen Kehutanan, bahwa UPT Badan Planolgi Kehutanan telah di setujui dengan nama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah X Jayapura.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6188/Kpts-II/20002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

PROTOCOL KYOTO

Protokol Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.
Jika sukses diberlakukan, Protokol Kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02°C dan 0,28°C pada tahun 2050. (sumber: Nature, Oktober 2003)
Nama resmi persetujuan ini adalah Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). [1] Ia dinegosiasikan di Kyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004.

pencemaran

BAB 1 PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan.
Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2. Merusak dalam waktu lama.
Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan. Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Pencemaran berdasarkan tempat terjadinya dapat digolongkan menjadi 3 yaitu:
1. Pencemaran Udara,
2. Pencemaran Air,
3. Pencemaran Tanah.
Pada makalah kali ini saya akan coba menguraikan cara pencegahan dan penanggulangan bahan pencemar tanah.
2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah-masalah sbb:
“Bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran tanah?”
3. TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis adalah:
a. Mengetahui penyebab pencemaran tanah
b. Mengetahui dampak pencemaran tanah
c. Mengetahui bahan pencemar tanah.
d. Mengetahui cara pencegahan dan penanggulangan bahan pencemar tanah
4. MANFAAT MAKALAH
Adapun manfaat dari makalah ini adalah:
a. Diharapkan dapat menjadi tambahan informasi dan masukan bagi pihak pemerintah untuk dapat lebih memperhatikan kondisi lingkungan.
b. Sebagai salah satu kesempatan penulis menambah wawasan.


BAB 2 PEMBAHASAN
1. Pengertian Pencemaran Tanah
Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Tanah subur ialah tanah yang cukup mengandung nutrisi bagi tanaman maupun mikro organisme, dan dari segi fisika, kimia, dan biologi memenuhi untuk pertumbuhan. Namun tanah subur dapat rusak karena adanya erosi dan pencemaran tanah.
Tetapi apa yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah”.
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
2. Penyebab Terjadinya Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah dapat terjadi karena hal-hal di bawah ini, yaitu :
1. Pencemaran tanah secara langsung
Misalnya karena penggunaan pupuk secara berlebihan, pemberian pestisida, dan pembuangan limbah yang tidak dapat diuraikan seperti plastik, kaleng, botol, dan lain-lainnya.
2. Pencemaran tanah melalui air
Air yang mengandung bahan pencemar (polutan) akan mengubah susunan kimia tanah sehingga mengganggu jasad yang hidup di dalam atau di permukaan tanah.
3. Pencemaran tanah melalui udara
Udara yang tercemar akan menurunkan hujan yang mengandung bahan pencemar yang mengakibatkan tanah tercemar juga.
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. Memang ada tumbuhan dan hewan yang hidup di laut, tetapi sebagian besar dari makanan kita berasal dari permukaan tanah.. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban kita menjaga kelestarian tanah sehingga tetap dapat mendukung kehidupan di muka bumi ini. Akan tetapi, sebagaimana halnya pencemaran air dan udara, pencemaran tanah pun akibat kegiatan manusia juga.

Pencemaran tanah dapat disebabkan limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian .
a. Limbah domestic
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat dan cair.
1. Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya kan-tong plastik, bekas kaleng minuman, bekas botol plastik air mineral, dsb.

2. Limbah cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah bahkan dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.

b. Limbah Industri
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat dan cair.
1. Limbah industri berupa limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.

2. Limbah cair yang merupakan hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam

c. Limbah Pertanian
1. Limbah pertanian berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea

2. Pestisida pemberantas hama tanaman, misalnya DDT


A. Sumber Pencemar Tanah
Karena pencemar tanah mempunyai hubungan erat dengan pencemaran udara dan pencemaran air, makan sumber pencemar udara dan sumber pencemar air pada umumnya juga merupakan sumber pencemar tanah. Sebagai contoh gas-gas oksida karbon, oksida nitrogen, oksida belerang yang menjadi bahan pencemar udara yang larut dalam air hujan dan turun ke tanah dapat menyebabkan terjadinya hujan asam sehingga menimbulkan terjadinya pencemaran pada tanah. Air permukaan tanah yang mengandung bahan pencemar misalnya tercemari zat radioaktif, logam berat dalam limbah industri, sampah rumah tangga, limbah rumah sakit, sisa-sisa pupuk dan pestisida dari daerah pertanian, limbah deterjen, akhirnya juga dapat menyebabkan terjadinya pencemaran pada tanah daerah tempat air permukaan ataupun tanah daerah yang dilalui air permukaan tanah yang tercemar tersebut.
Dari pembahasan tersebut di atas, maka sumber bahan pencemar tanah dapat dikelompokkan juga menjadi sumber pencemar yang berasal dari:
a. Sampah rumah tangga, sampah pasar dan sampah rumah sakit.
b. Gunung berapi yang meletus/kendaraan bermotor.
c. Limbah industri.
d. Limbah reaktor atom/PLTN.
B. Komponen Bahan Pencemar Tanah
Komponen-komponen bahan pencemar yang diperoleh dari sumber-sumber bahan pencemar tersebut di atas antara lain berupa:
a) Senyawa organik yang dapat membusuk karena diuraikan oleh mikroorganisme, seperti sisa-sisa makanan, daun, tumbuh-tumbuhan dan hewan yang mati.
b) Senyawa organik dan senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan/ diuraikan oleh mikroorganisme seperti plastik, serat, keramik, kaleng-kaleng dan bekas bahan bangunan, menyebabkan tanah menjadi kurang subur.

Gambar 1 Botol kaca dan plastis salah zat pencemar tanah
c) Pencemar Udara berupa gas yang larut dalam air hujan seperti oksida nitrogen (NO dan NO2), oksida belerang (SO2 dan SO3), oksida karbon (CO dan CO2), menghasilkan hujan asam yang akan menyebabkan tanah bersifat asam dan merusak kesuburan tanah/ tanaman.
d) Pencemar berupa logam-logam berat yang dihasilkan dari limbah?industri seperti Hg, Zn, Pb, Cd dapat mencemari tanah.
e) Zat radioaktif yang dihasilkan dari PLTN, reaktor atom atau dari percobaan lain yang menggunakan atau menghasikan zat radioaktif.

3. Dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran tanah
Berbagai dampak ditimbulkan akibat pencemaran tanah, diantaranya:
1. Pada kesehatan
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia. Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat menyebabkan gangguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan Kematian.
2. Pada Ekosistem
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat Kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
Timbulan sampah yang berasal dari limbah domestik dapat mengganggu/ mencemari karena: lindi (air sampah), bau dan estika. Timbulan sampah juga menutupi permukaan tanah sehingga tanah tidak bisa dimanfaatkan.
Selain itu, timbunan sampah dapat menghasilkan gas nitrogen dan asam sulfida, adanya zat mercury, chrom dan arsen pada timbunan sampah dapat menimbulkan gangguan terhadap bio tanah, tumbuhan, merusak struktur permukaan dan tekstur tanah. Limbah lain seperti oksida logam, baik yang terlarut maupun tidak pada permukaan tanah menjadi racun.

Sampah anorganik tidak ter-biodegradasi, yang menyebabkan lapisan tanah tidak dapat ditembus oleh akar tanaman dan tidak tembus air sehingga peresapan air dan mineral yang dapat menyuburkan tanah hilang dan jumlah mikroorganisme di dalam tanahpun akan berkurang akibatnya tanaman sulit tumbuh bahkan mati karena tidak memperoleh makanan untuk berkembang.

Limbah cair rumah tangga berupa; tinja, deterjen, oli bekas, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah bahkan zat-zat kimia yang terkandung di dalamnya dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.

Limbah padat hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Penimbunan limbah padat mengakibatkan pembusukan yang menimbulkan bau di sekitarnya karena adanya reaksi kimia yang menghasilkan gas tertentu.

Dengan tertimbunnya limbah ini dalam jangka waktu lama, permukaan tanah menjadi rusak dan air yang meresap ke dalam tanah terkontaminasi dengan bakteri tertentu yang mengakibatkan turunnya kualitas air tanah pada musim kemarau. Selain itu timbunan akan mengering dan mengundang bahaya kebakaran.
Limbah cair sisa hasil industri pelapisan logam yang mengandung zat-zat seperti tembaga, timbal, perak,khrom, arsen dan boron merupakan zat yang sangat beracun terhadap mikroorganisme. Jika meresap ke dalam tanah akan mengakibatkan kematian bagi mikroorganisme yang memiliki fungsi sangat penting terhadap kesuburan tanah.

Penggunaan pupuk yang terus menerus dalam pertanian akan merusak struktur tanah, yang menyebabkan kesuburan tanah berkurang dan tidak dapat ditanami jenis tanaman tertentu karena hara tanah semakin berkurang

Penggunaan pestisida bukan saja mematikan hama tanaman tetapi juga mikroorga-nisme yang berguna di dalam tanah. Padahal kesuburan tanah tergantung pada jumlah organisme di dalamnya. Selain itu penggunaan pestisida yang terus menerus akan mengakibatkan hama tanaman kebal terhadap pestisida tersebut


4. Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Tanah
Pencegahan dan penanggulangan merupakan dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan pencegahan sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan. Namun demikian pada dasarnya kita semua sependapat bahwa tindakan pencegahan lebih baik dan lebih diutamakan dilakukan sebelum pencemaran terjadi, apabila pencemaran sudah terjadi baik secara alami maupun akibat aktivisas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baru kita lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengubur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumur¬sumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1) Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barang¬barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2) Bekas bahan bangunan (seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
Penanganan pestisida sebagai pencemar tanah ialah dengan tidak menggunakannya. Cara ini merupakan yang paling baik hasilnya, tetapi hama tanah mengakibatkan hasil produksi menurun.
Cara yang dapat ditempuh ialah :
1. pengaturan jenis tanaman dan waktu tanam
2. Memilih varietas tanaman yang tahan hama
3. Menggunakan musuh alami untuk hama
4. Menggunakan horlmon serangga
5. Pemandulan (sterilisasi)
6. Memamfaatkan daya tarik seks untuk serangga

Dengan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah disediakan dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.
Selain langkah-langkah di atas Penanganan pencemaran tanah dapat dilakukan dengan cara sbb:
1. Remediasi.
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
Sebelum melakukan remediasi, hal yang perlu diketahui:
1. Jenis pencemar (organic atau anorganik), terdegradasi/tidak, berbahaya/tidak,
2. Berapa banyak zat pencemar yang telah mencemari tanah tersebut,
3. Perbandingan karbon (C), nitrogen (N), dan Fosfat (P),
4. Jenis tanah,
5. Kondisi tanah (basah, kering),
6. Telah berapa lama zat pencemar terendapkan di lokasi tersebut,
7. Kondisi pencemaran (sangat penting untuk dibersihkan segera/bisa ditunda).

2. Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).

Gambar 2.
Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan. Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organik itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit. Sampah-sampah tersebut tergolong sampah yang mudah terurai. Sedangkan sampah anorganik seperti besi, alumunium, kaca, dan bahan sintetik seperti plastik, sulit atau tidak dapat diuraikan. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.
Ada 4 teknik dasar yang biasa digunakan dalam bioremediasi :
1. stimulasi aktivitas mikroorganisme asli (di lokasi tercemar) dengan penambahan nutrien, pengaturan kondisi redoks, optimasi pH, dsb
2. inokulasi (penanaman) mikroorganisme di lokasi tercemar, yaitu mikroorganisme yang memiliki kemampuan biotransformasi khusus
3. penerapan immobilized enzymes
4. penggunaan tanaman (phytoremediation) untuk menghilangkan atau mengubah pencemar.
Proses bioremediasi harus memperhatikan temperatur tanah, ketersediaan air, nutrien (N, P, K), perbandingan C : N kurang dari 30:1, dan ketersediaan oksigen.
Sebaiknya, sampah yang akan dibuang dipisahkan menjadi dua wadah.
Pertama adalah sampah yang terurai, dan dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah atau dapat dijadikan kompos. Jika pembuatan kompos dipadukan dengan pemeliharaan cacing tanah, maka akan dapat diperoleh hasil yang baik. cacing tanah dapat dijual untuk pakan ternak, sedangkan tanah kompos dapat dijual untuk pupuk. Proses ini merupakan proses pendaurulangan (recycle).
Kedua adalah sampah yang tak terurai, dapat dimanfaatkan ulang (penggunaulangan = reuse). Misalnya, kaleng bekas kue digunakan lagi untuk wadah makanan, botol selai bekas digunakan untuk tempat bumbu dan botol bekas sirup digunakan untuk menyimpan air minum. Baik pendaurulangan maupun penggunaulangan dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Keuntungannya, beban lingkungan menjadi berkurang. Kita tahu bahwa pencemaran tidak mungkin dihilangkan. Yang dapat kita lakukan adalah mencegah dampak negatifnya atau mengendalikannya. Selain penggunaulangan dan pendaurulangan, masih ada lagi upaya untuk mencegah pencemaran, yaitu melakukan pengurangan bahan/ penghematan (reduce), dan melakukan pemeliharaan (repair). Di negara maju, slogan-slogan reuse, reduce, dan repair, banyak diedarkan ke masyarakat. Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran tanah antara lain
a. Terganggunya kehidupan organisme (terutama mikroorganisme dalam tanah).
b. Berubahnya sifat kimia atau sifat fisika tanah sehingga tidak baik untuk pertumbuhan tanaman.
c. Mengubah dan mempengaruhi keseimbangan ekologi.



BAB 3 PENUTUP
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh tangan manusia maupun alami masih dapat di cegah atau di tanggulangi. Langkah-langkahnya dapat dilakukan sbb:
1. Mendaur ulang sampah-sampah organic yang tidak dapat dimusnahkan.
2. Bekas bahan bangunan yang dapat merusak kesuburan tanah bias dikubur disumur secara berlapis-lapis.
3. Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
Selain itu juga ada beberapa cara untuk mengurangi dampak dari pencemaran tanah, diantaranya dengan remediasi dan bioremidiasi. Remediasi yaitu dengan cara membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Sedangkan Bioremediasi dengan cara proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri).


DAFTAR PUSTAKA
http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-lingkungan/pencemaran-tanah/cara-pencegahan-dan-penanggulangan-bahan-pencemar-tanah/

TAMAN NASIONAL

Menteri Kehutanan Membuka Acara Pesta Rakyat dan Festival Sarongge Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bersama Wakil Bupati Cianjur D...